MTH Square Lt.1 Suite OF 01/20, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur 13330

+622129067344

Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI Pergerakan) adalah organisasi advokat yang didirikan pada 28 Oktober 2020, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92


Latar Belakang Pembentukan

Pembentukan PERADI Pergerakan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memperjuangkan derajat advokat sebagai independent state organ, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Organisasi ini bertujuan menegaskan posisi advokat dalam membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas, serta melindungi hak asasi warga negara.


Proses Pembentukan

PERADI Pergerakan resmi didirikan dengan penyerahan Pataka Pergerakan dari advokat senior Hermawi Taslim kepada Ketua Umum terpilih, Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta. Organisasi ini awalnya bernama Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia, kemudian berubah menjadi Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara untuk lebih menegaskan posisinya sesuai UU Advokat. 


Legalitas

Pada 10 Agustus 2022, PERADI Pergerakan memperoleh legitimasi dari pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008106.AH.01.07 Tahun 2022, yang mengesahkan organisasi ini sebagai salah satu organisasi advokat yang sah di Indonesia.


18 September 2020

Pengacara senior, Sugeng Teguh Santoso bersama ratusan pengacara atau penasehat hukum, mendeklarasikan Organisasi Advokat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia atau Peradi Pergerakan. Deklarasi berlangsung di Joglo Keadilan, Jl Parakan Salak No. 1 Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, Peradi Pergerakan lahir dari pergulatan pemikiran kritis para pengacara (advokat) lintas wilayah Indonesia melihat dinamika kebutuhan pendampingan hukum bagi para pencari keadilan.

20 September 2020

Peradi Pergerakan didirikan pada 20 September 2020 dengan Akta Nomor 1 Notaris Luhut Cipta Radjaguguk di Sukabumi.

10 Agustus 2022

Peradi Pergerakan resmi menjadi salah satu Organisasi Advokat setelah mendapat legitimasi pemerintah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dengan Akta Nomor 1 Notaris Anandha Ridwan Yustiawan dan telah sah sesuai SK Menkumham RI, legitimasi diperoleh dengan diterbitkannya SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: AHU-0008106.AH 01.07 tahun 2022 tanggal 10 Agustus 2022.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Peradi Pergerakan yakni Ketua Umum Sugeng Teguh Santoso, S.H.; Sekretaris Jendral, M Syafei, S.H., M.Si; Bendahara Umum, Nurmala, S.H., S.Kom., M.H dan Penasihat, Kamal Firdaus, S.H.

8-10 November 2022

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 organisasi dirangkai dengan gelaran Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diikuti seluruh Jajaran DPP hingga DPC se-nusantara.

Bertajuk “Memperkokoh Soliditas dan Bergerak Membela Hak Rakyat dalam Bingkai NKRI” tersebut dilaksanakan di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor, sejak tanggal 8 hingga 10 November 2022.


25 - 27 Oktober 2024

Musyawarah Nasional Peradi Pergerakan (Munas) ke-I diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung, Bali, pada Jumat 25 – 27  Oktober 2024.

Dengan tema besar “Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum.” Mengusung semangat perubahan, Peradi Pergerakan menekankan pentingnya profesionalitas advokat dan proses regenerasi dalam organisasi advokat untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di Indonesia.

Dalam Munas I,  Hermawi F. Taslim resmi dipilih sebagai ketua Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN) periode 2024-2028 menggantikan ketua sebelumnya Sugeng Teguh Santoso. 

VISI & MISI KAMI

VISI

Membangun organisasi advokat yang independen dan sejajar dengan penegak hukum lain sebagai pilar catur wangsa.

MISI

  1. Menegakkan prinsip Negara Hukum;
  2. Terlibat dalam pergumulan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan;
  3. Melaksanakan penegakan disiplin profesi dalam melaksanakan tugas-tugas profesi advokat.
  4. Melahirkan Advokat yang professional, berkarakter, keilmuan tinggi dan berintegritas.
  5. Mempertahankan kehormatan profesi Advokat dan misi PERADI Pergerakan.